Logistik Pemilu 2009

Demokrat: KPU Cukup Gunakan Keppres

VIVAnews - Salah satu ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berpendapat Komisi Pemilihan Umum tak membutuhkan peraturan presiden soal penunjukan langsung. Mantan komisioner KPU itu menilai Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan sudah memadai.

"Sebetulnya kalau KPU cermat dan fokus sejak awal perencanaan maka cukup menggunakan Keppres yang biasa," kata Anas dalam pembicaraan melalui telepon dengan VIVAnews, Senin, 12 Januari 2009.

"Kalau presiden berpikir untuk mengeluarkan Perpres, itu tentu sebagai tindakan sedia payung sebelum hujan. Tapi KPU tidak boleh berpikir akan kondisi hujan melainkan kondisi normal," kata Anas melanjutkan penjelasannya.

Namun Anas berpendapat, Perpres tidak diperlukan. Anas pun menyanggah anggapan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membuat Perpres berarti tidak ingin mensukseskan Pemilu. "Komentar itu tidak proporsional," kata Anas. "Kita memang tidak bisa mengharapkan semua sempurna, karena itu KPU sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama Pemilu harus gencar mensosialisasikan Pemilu."

Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri menyatakan Perpres soal penunjukan langsung tak diperlukan. Kata Kalla, dalam jumpa pers Jumat 9 Januari lalu, yang lebih diperlukan adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur bolehnya penandaan dua kali dalam pemungutan suara.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024