Polisi Protes Vonis Bebas Bandar 200 Ekstasi

Barang bukti ekstasi
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Bandar narkoba dan pemilik 200 butir pil ekstasi, Anton
Pramudita, dibebaskan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, 11 Maret 2011 lalu.

Keputusan itu diprotes Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, yang menangkap Anton. Apalagi, alasannya dianggap tidak masuk akal. "Aneh, bisa jadi ini yang pertama di Indonesia, bandar narkoba bebas karena pencabutan keterangan saksi melalui notaris," kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Coki Manurung kepada VIVAnews.com, Rabu, 30 Maret 2011.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Keluarnya putusan hakim PT Jatim, didasari surat notaris tentang pencabutan keterangan saksi dalam pengadilan oleh Feri Prawiro Husein, rekan Anton Pramudita yang ikut ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

Sebelumnya, Anton ditangkap 20 Mei 2010. Lelaki itu kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi dan 5 butir lainnya ditemukan di rumahnya. Setelah itu, polisi juga menangkap 8 tersangka anggota jaringannya, termasuk Feri.

Pada 21 Juli, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Dua hari kemudian berkas diterima hakim PN Surabaya. Melalui persidangan di PN Surabaya, Anton dikenakan Pasal 144 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, pada 10 Desember 2010. Selanjutnya, 20 Desember 2010, Anton mengajukan banding ke PT Jatim

Dengan status tahanan pada 30 Desember 2010, Feri Prawiro  menghadap notaris, Ariyani SH untuk dibuatkan akta bahwa dirinya mencabut keterangan sebagai saksi di pengadilan terhadap kasus Anton. Berdasar akte notaris itulah hakim PT Jatim kemudian memutuskan Anton bebas murni dan sekaligus menganulir keputusan hakim PN Surabaya.

Coki menambahkan, keluarnya akta notaris janggal sebab Feri Prawiro saat menghadap berstatus terpidana dan ditahan di Rutan.

"Dalam surat keterangan akta disebutkan Feri Prawiro menghadap notaris, maka jelas dia keluar dari tahanan. Itu menyalahi ketentuan. Dan, kami kecewa hasil sidang banding. Karena itu, kami berharap dalam kasasi tersangka itu kembali bisa dijerat," tegas Coki.

Selanjutnya, polisi akan mencari celah agar notaris Ariyani bisa terjerat pasal pelanggaran hukum. Berkomplot dan ikut terlibat dengan jaringan bandar narkoba.

Terkait itu, Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Nur Wahyuni, menyatakan notaris yang mengeluarkan akta untuk terpidana narkoba bisa dijerat hukuman. "Secara etika sudah salah, tapi untuk dipidana masih perlu dikaji lagi," kata Wahyuni.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024