- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari DPR. Pemerintah menilai sejumlah hal dalam RUU tersebut perlu disinkronkan kembali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan bahwa pidana mati tetap ada dalam RUU ini. "Khusus bagi mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan negara bencana alam," tegasnya di Kantor Presiden, Rabu 6 April 2011.
Dengan demikian, dia membantah jika RUU disebut melemahkan pemberantasan korupsi. Pemerintah, lanjutnya, juga tidak menghilangkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang selama ini mencuat di publik. "Saya heran ada kesimpulan seperti itu. Itu hanya untuk memanas-manasi saja," kata dia.
Hal lain yang perlu diserasikan lagi, kata dia, diantaranya masalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Apakah salah laporan itu juga dianggap korupsi? Dalam RUU itu kategorinya tidak korupsi," kata dia.
Lalu, kata dia, ada pelaku yang mengelola keuangan yang bersifat swasta tapi itu untuk kepentingan umum masuk kategori pidana biasa atau korupsi. "Ini korupsi."
Kementerian juga ingin menganalisis pejabat yang tidak melakukan tender tapi tidak menikmati uang dari kesalahan prosedur itu. Tim akan membahas apakah ini kategori korupsi atau hanya kesalahan administrasi negara. (SJ)