Modal 5 Perusahaan Pembiayaan Kritis

foto ilustrasi audit
Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memeriksa lima perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memiliki modal mendekati 50 persen dari modal disetor atau hampir mendekati batas minimal yang diperkenankan otoritas.

Sebagai program rutin tahunan, Bapepam-LK tahun ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan kondisi keuangan 35 perusahaan pembiayaan dan 10 perusahaan modal ventura.

"Pemeriksaannya mulai minggu depan. Tahap pertama, kami akan periksa tiga perusahaan," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mochammad Ichsanuddin, di kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, 8 April 2011.

Menurut Ichsanuddin, pemeriksaan yang dilakukan meliputi tiga hal yaitu administrasi kelembagaan terkait dengan pendirian seperti anggaran dasar, izin usaha dan perubahan anggaran dasar. Dua pemeriksaan lain meliputi operasional kegiatan dan kondisi keuangan seperti rasio ekuitas sebesar minimal 50 persen dan gearing ratio sebesar 10 kali.

"Kalau telah diperiksa dan betul karena kurang modal, kumulatif loss, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) tinggi, (maka) kami akan meminta harus tambah modal dan memperbaiki aset," katanya.

Bapepam-LK biasanya melakukan pemeriksaan selama 5-10 hari dan hasilnya akan memuat rekomendasi yang harus ditanggapi perusahaan. Dalam waktu 15 hari, Bapepam-LK akan memberi hasil pemeriksaan final dan pertemuan dengan perusahaan.

Bila perusahaan tidak menindaklanjuti, Bapepam-LK memastikan akan memberikan peringatan tertulis pertama dan kedua dengan rentang waktu satu bulan. "Bila tak dipenuhi, perusahaan akan dibekukan selama tiga bulan. Kalau tidak, barulah izin usaha akan dicabut," kata Ichsanuddin

Saat ini, ada 192 perusahaan pembiayaan dengan kantor cabang sebanyak 2.893 unit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.12/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari modal disetor.

Jika perusahaan pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50 persen modal disetor, pemegang saham wajib menambah setoran modal, sehingga minimal bisa memenuhi ketentuan Bapepam-LK yaitu minimal 50 persen dari modal disetor. (art)

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
The All-New Citroen C3 Aircross

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Pabrikan asal Prancis, Citroen baru saja meluncurkan The All New C3 Aircross untuk pasar Indonesia. Mobil ini dijual dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024