Agus Condro dan Williem Tak Ajukan Eksepsi

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Agus Condro dan Willem Tutuarima menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan keduanya saat ditanyakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Senin 11 April 2011.

"Klien kami tidak mengajukan surat eksepsi, karena ini sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya. Hal senada juga diucapkan oleh kuasa hukum Willem Tutuarima.

Berbeda dengan Agus dan Willem, ketiga terdakwa lainnya yakni Poltak Sitorus, Max Moein, dan Rusman Lumban Toruan tetap mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang ditujukan oleh JPU tidak cermat. "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta waktu selama dua sampai tiga  minggu untuk menyusun nota keberatan tersebut," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa.

Mendengar permintaan dari penasehat hukum terdakwa yang mengajukan eksepsi, ketua majelis memutuskan untuk menunda sidang selama 10 hari kedepan yakni sidang akan dilanjutkan tanggal 21 April 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dari PDIP didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) butir b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Sementara dalam dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (eh)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Laporan: Siti Ruqoyah

Zulkifli Hasan dan Prabowo

Dukung Presidential Club Ala Prabowo, Zulhas: Ide Bagus, Kepentingan Merah Putih

Usulan Presidential Club ala Prabowo menuai pro dan kontra.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024