- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Bupati Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 14 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pria yang selalu mengenakan iket dikepalanya ini didakwa atas kasus korupsi upah pungut pada 2005-2008 yang berasal dari pajak perkebunan, kehutanan, serta pertambangan.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Slamet Siswanto pun menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa dengan eksepsi yang dibacakan melalui tim pengacaranya. Dalam eksepsi, pengacara menilai dakwaan JPU tidak berdasar.
"Yang berhak untuk menentukan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bukan BPKP Jawa Barat," kata salah satu pengacara Eep, Rohman.
Sebelumnya, Eep ditahan sejak 28 Maret lalu Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
Laporan: DHR | Bandung