Bupati Subang Diduga Korupsi Rp14 Miliar

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Bupati Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 14 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pria yang selalu mengenakan iket dikepalanya ini didakwa atas kasus korupsi upah pungut pada 2005-2008 yang berasal dari pajak perkebunan, kehutanan, serta pertambangan.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Slamet Siswanto pun menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa dengan eksepsi yang dibacakan melalui tim pengacaranya. Dalam eksepsi, pengacara menilai dakwaan JPU tidak berdasar.

"Yang berhak untuk menentukan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bukan BPKP Jawa Barat," kata salah satu pengacara Eep, Rohman.

Sebelumnya, Eep ditahan sejak 28 Maret lalu Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.

Laporan: DHR | Bandung

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024