Ini Alasan ICW Tolak Rencana Revisi UU KPK

Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menengarai rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya memperlemah gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, ICW menolak revisi UU KPK tersebut.

"Alih-alih memperkuat peran KPK, ternyata hanya memperlemah," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Jakarta, Minggu 24 April 2011.

ICW mengetahui DPR sedang menyusun draft naskah akademik revisi UU KPK. "Kami dengan tegas menolak revisi dan meminta DPR menghentikan revisi," ujarnya.

Memang, ICW mengakui masih ada kekurangan-kekurangan atas tindakan lembaga antikorupsi ini. Namun, menurut dia, itu hanya kelemahan implementasi, bukan pada aturan. "Karena itu, tidak butuh revisi undang-undang," ujar Febri.

Menurut perkiraan ICW, jika revisi dilakukan, maka arahnya hanya menjadikan KPK sebagai lembaga yang tak berdaya, karena kewenangannya dibatasi. "Kondisi politik saat ini menghendaki lumpuhnya pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Menurut dia, KPK tak mungkin dibubarkan, karena tekanan internasional yang menghendaki keberadaan lembaga itu. "Tapi KPK akan dibuat keropos dari dalam, sehingga tak bisa bekerja maksimal."  ICW tidak percaya ada itikad baik dari DPR memperkuat KPK melalui revisi undang-undang itu.

ICW bahkan memandang, revisi undang-undang itu hanya serangan balik pada pemberantasan korupsi. KPK yang mengusut korupsi pejabat-pejabat yang berkuasa dianggap telah mengganggu mereka.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Menurut catatan ICW, KPK berhasil memproses 42 anggota DPR dalam delapan kasus korupsi yang berbeda-beda. "KPK bisa jadi ancaman serius bagi politik transaksional," ujarnya.

Serangan itu, menurut Febri, banyak dilakukan pada level legislasi. Sebab itu, sudah 13 kali undang-undang ini diuji kembali (judicial review). "Dari 13 judicial review, 11 di antaranya potensial mengancam kewenangan strategis KPK." (adi)

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024