Bela Wafid, Adhyaksa Izin Andi Mallarangeng

Adhyaksa Dault
Sumber :
  • www.pk-sejahtera.org

VIVAnews - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengaku dihubungi mantan Menegpora Adhyaksa Dault untuk mempertanyakan bisa tidaknya menjadi kuasa hukum Sesmenpora Wafid Muharram.

"Memang Pak Adhyaksa menghubungi saya, menanyakan apakah bisa menjadi lawyer Pak Wafid," ujar Andi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 26 April 2011. Andi menuturkan, dirinya dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 23 April, pekan lalu.

Lalu, Andi mempersilakan Adhyaksa untuk menanyakan langsung kepada Wafid. "Karena keputusan tentang lawyer ada pada yang bersangkutan," ujar petinggi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Adhyaksa Dault menyatakan kesiapannya membela penuh mantan anak buahnya, Wafid Muharram, yang terjerat kasus suap terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang. "Saya putuskan untuk menangani kasus ini. Kasus ini harus dibongkar tuntas," kata Adhyaksa.

Menurut Adhyaksa, kasus yang menimpa Wafid ini memiliki sejumlah kejanggalan. Pertama, "Biasanya modus penyuapan dilakukan di tempat tertutup, tersembunyi. Biasanya di restoran. Tapi ini dilakukan di kantornya."

Pekan lalu, Wafid ditangkap oleh KPK. Dia ditangkap bersama Mohammad El Idris selaku salah satu direktur di PT Duta Graha Indah, dan Mirdo Rosalina Manulang yang disebut sebagai perantara. Dari tangan Wafid, KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar.

KPK kini telah resmi menahan Wafid, Rosa, dan Idris. Wafid dititipkan di rumah tahanan Cipinang, Mirdo Rosalina ke rutan Pondok Bambu, sedangkan Mohammad El Idris ke rumah tahanan Salemba.

KPK menjerat Wafid dengan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mirdo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DGI itu adalah perusahaan yang lolos dalam tahap prakualifikasi pembangunan Gedung DPR. KPK juga sudah menggeledah kantor Kemenpora dan PT Duta Graha Indah. Dalam penggeledahan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPK menemukan bukti cek senilai Rp3,2 miliar untuk Wafid. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen terkait pembangunan wisma atlet tersebut. (umi)

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024