- AAP/ Alan Porritt
VIVAnews - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) setuju dengan rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan kembali minimal penghasilan bagi pemegang kartu kredit. Penghasilan pemegang kartu kredit harus tiga kali dari Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Dewan Eksekutif AKKI, Dodit W Probojakti, pada 2005, BI pernah mengeluarkan kebijakan nasabah kartu kredit harus memiliki penghasilan minimal tiga kali dari UMR yang kemudian dicabut pada 2009 untuk menumbuhkan industri kartu kredit.
"Nah, industri itu sangat setuju kalau itu diberlakukan lagi," kata dia di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2011.
Dia menjelaskan, saat ini dengan UMR wilayah Jakarta Rp1,1 juta, sudah tepat bila penghasilan minimum pemilik kartu kredit Rp3,3 juta.
Pemberlakuan kembali persyaratan ini diharapkan dapat memperbaiki industri kartu kredit di masa yang akan datang. "Jadi kami sangat mendukung," katanya. (art)