Politisi PDIP Divonis Bebas Kasus Korupsi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas anggota Komisi VII DPR, Rahmat Hidayat, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2003.

Politisi PDIP itu sumringah mendengar keputusan Majelis Hakim itu. Dia langsung memeluk dan menciumi istrinya sesaat setelah hakim membacakan keputusannya.

Tidak hanya Rahmat Hidayat, sejumlah pengunjung sidang yang keseluruhannya merupakan pendukung dan keluarga Rahmat juga langsung berteriak histeris mendengar keputusan hakim tersebut. Bahkan tiga tokoh PDIP yakni Trimedya Panjaitan, Tjahjo Kumolo, dan Efendi MF Simbolon juga menghadiri sidang tersebut.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana APBD itu dipimpin oleh Ali Makki dengan dua anggotanya Jon Sarman Saragih dan Edy.

Dalam amar putusan yang dibacakan kurang lebih empat jam, majelis hakim memutuskan bahwa Rahmat Hidayat tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. "Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Ali Makki di PN Mataram Kamis 5 Mei 2011.

Majelis hakim menilai dalam dakwaan primernya, Rahmat Hidayat tidak terpenuhi unsur melawan hukumnya. Sedangkan dalam dakwaaan subsider, hakim berpendapat dan mempertimbangkan, terdakwa juga tidak terpenuhi menyalahgunakan kewenangannya. Dengan demikian majelis hakim meminta rehabilitasi nama baik terdakwa dan mengembalikan semua barang bukti kepada JPU.

Majelis hakim menyatakan, Rahmat tidak terbukti terlibat dalam kasus penyelewengan APBD NTB pada 2003 yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Serinata. Diduga APBD yang diselewengkan sebesar Rp12.733.023.690.

Hukuman ini jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sugiantha dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Rahmat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya Rahmat Hidayat dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan uang negara Rp221,58 juta.

Terkait keputusan bebas tersebut, Majelis Hakim PN Mataram mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum selama 14 hari kedepan. "Karena putusan ini adalah putusan bebas, maka JPU melakukan kasasi," ujar Ali.

Usai bebas, Rahmat Hidayat langsung disambut bak pengantin baru oleh ribuan pendukungnya. Bunyi genderang tetabuhan khas suku Sasak memeriahkan kebebasan Ketua DPD PDI Perjuangan itu. (Laporan: Edy Gustan, Mataram) sj

Gerindra Buka Peluang Usung Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut
Proses Evakuasi Kecelakaan Bus Siswa SMK di Subang

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Tragedi terjadi di Ciater, Subang, Jabar.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024