Suap Pemilihan Deputi Gubernur BI
Miranda dan Tjahjo Jadi Saksi Agus Condro
Kamis, 12 Mei 2011 - 07:27 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Hari ini terdakwa Agus Condro kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Mei 2011.
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi-saksi penting akan dihadirkan. Saksi-saksi itu adalah, Miranda Swaray Gultom, Tjahjo Kumolo, Izedrik EM, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara.
Agus menjadi terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia bersama Max Moein, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, dan Rusman Lumbantoruan.
Agus didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 11 (1) KUHP yakni bersama-sama empat terdakwa lainnya menerima cek pelawat. Rencananya, sidang akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :