Gugatan UU Pilpres

Apapun Putusan MK, Wiranto Tetap Capres

VIVAnews – Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Undang-undang Pemilihan Presiden, Wiranto tetap maju ke pemilihan presiden 2009 didukung Partai Hati Nurani Rakyat.

Buka Kantor Perwakilan di Medan, Bos LPS Ungkap Agar Warga Sumut Makin Percaya Bank

“Pencalonan Pak Wiranto itu sudah komitmen kami. Mau bagaimana keputusannya kami sudah bulat,” kata Yus Usman, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, kepada VIVAnews, Kamis 15 Januari 2009.

Sebab, kata dia, Hanura optimis dapat memenuhi syarat mengusung calon presiden sesuai aturan UU Pilpres.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Partai ini mengajukan uji materiil UU Pilpres. Yang diperkarakan di besarnya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Syarat itu dianggap Yus melanggar konstitusi. UUD 1945, kata dia, tidak mengatur jumlah kursi dan perolehan suara sebagai syarat maju menjadi calon presiden. “Itu membelenggu hak politik rakyat,” kata dia. “Kenapa kandidat dibatasi?”

Jokowi Highlights Corn Value Decrease because Oversupply

Uji materiil itu juga diajukan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, calon presiden indepen, Fadjroel Rachman, dan Surip Kadi.

HP Android.

Cara Mudah Bersihkan Browser Internet di HP Android

Jika kamu pernah merasa bahwa ponsel Android yang kamu gunakan sudah mulai terasa lemot atau performanya menurun, penyebabnya adalah sisa-sisa yang menumpuk di browser.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024