Aksi Tifatul Tak Bisa Dikatakan Melanggar

VIVAnews - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusuma mengatakan, Presiden PKS Tifatul Sembiring belum bisa
dikatakan melanggar aturan undang-undang kampanye.

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

Menurut dia, Tifatul dapat dikatakan melanggar pasal 269, bila KPU sudah memberlakukan waktu pelaksanaan kampanye.

"Pasal 269 itu bisa digunakan jika si pelanggar menggunakannya tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, itupun kalo jadwalnya
sudah ada, tetapi ini belum, jadi tidak bisa disebut pelanggaran jadwal," ujar Mulayana di Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Mulyana mencontohkan, dapat dikatakan melanggar bila PKS mengambil jatah kampanye partai lain, itupun dalam masa-masa
kampanye.

Tetapi ini berbeda apa yang dilakukan Tifatul saat ini adalah bentuk aksi kemanusiaan terhadap peristiwa yang terjadi di Palestina.

Dengan demikian, lanjut Mulyana, isi pasal 269 yang memuat ancaman pidana terhadap pelaksana kampanye diluar jadwal itu, tidak
tepat bila ditujukan kepada Tifatul dan para pemimpin kader PKS lainnya, apalagi dianggap sebagai proses kriminalitas.

Nanggung Hidup Adik, Via Vallen Kesal Uang Pemberiannya Malah Dipakai Dugem Hingga Judi

"Saya melihat itu aksi murni, dan saya anggap sangat tidak layak, dikatakan tersangka," ujarnya.

Padahal bila melihat partai-partai politik saat ini sudah mulai melakukan kampanye, dan ini terlihat dengan bukti-bukti adanya
rapat-rapat terbatas atau tatap muka yang dilakukan, walaupun belum sampai pada kampanye rapat umum.

Ilustrasi lift.

Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip

In 2022, elevator company from Finland, KONE is installing the world's largest passenger elevator, or lift, inside the Jio World Center building in Mumbai, India.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024