Kasus Investasi Sarijaya

Rekening BCA Diblokir, Dua Direktur Ditangkap

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI memblokir rekening mulai dua tersangka baru PT Sarijaya Permana Sekuritas. Keduanya telah ditangkap dan ditahan pada Rabu siang pukul 13.00 WIB di Permata Tower I, lantai 6, Jl. Jend Sudirman di Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira mengungkapkan kedua orang tersangka baru tersebut adalah Zulfian Alamsyah, Direktur Marketing dan Teguh Jaya, Direktur Operasional. Mereka diperiksa di kantornya, kemudian diberi surat perintah penahanan.

Menurut dia, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau penggelapan dana nasabah Sarijaya. Mereka memberikan persetujuan menaikkan batas transaksi nasabah atas perintah Herman Ramli, komisaris utama Sarijaya.

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Dengan kejadian itu, sebanyak 8000 nasabah aktif mengalami kerugian Rp 285 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat tindak kejahatan pencucian uang, penggelapan dan penipuan.

Kedua tersangka tersebut dianggap melanggar pasal 3, ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP dan 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP sesuai dengan UU 40/2007.

"Kedua tersangka bertanggung jawab atas setiap transaksi nasabah fiktif Sarijaya," ujarnya.

Menurut dia, dalam menjalankan modusnya, Herman Ramli membentuk 17 nasabah fiktif. Herman juga memalsukan sejumlah tanda tangan nasabah. Polisi sudah memblokir rekening Herman di BCA, termasuk rekening 17 nasabah. "Jika ada nasabah yang merasakan namanya dicemarkan, silahkan mengadukan ke polisi." 

Selain memblokir rekening Herman, polisi juga memblokir rekening kedua tersangka baru. Mengenai aset-asetnya, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. "Belum ada keterbukaan Herman Ramli."

Salah seorang buruh panen buah kelapa sawit di Kalimantan Barat.

KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit

KSBSI Kalbar Pinta Berikan Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024