Vonis Bebas, Gubernur Bengkulu Tak Korupsi

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis memutuskan Agusrin bebas.

"Terdakwa Agusrin M Najamudin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Drs Choiruddin sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Mei 2011.

Putusan hakim langsung disambut gempita oleh pendukung Agusrin. Sekitar 100 kerabat Agusrin langsung tepuk tangan menyambut putusan bebas itu.

Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Dapet Karangan Bunga dari Jokowi

Nazaruddin tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain menyatakan bebas, Hakim juga memulihkan hak dan kedudukan Agusrin. "Memulihkan dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," tutur Syarifuddin.

Agusrin sendiri enggan bicara dengan media dan langsung meninggalkan ruang sidang dengan penjagaan ketat para koleganya. Pengacara Agusrin, Marten Parengkun menyatakan putusan hakim sudah tepat dan obyektif. "Memang didasarkan fakta persidangan tidak ada fakta yang memberatkan Agusrin dan ini nggak bisa banding," ujarnya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi. Karena putusan tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam tuntutan jaksa yakni pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidair kurungan enam bulan.

"Kita masih tetap yakin karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan. Kita mengajukan surat asli yang ditandatangani yang isinya identik dengan surat yang discan, kenapa tidak dipertimbangkan. Kemudian ada saksi yang mengantar surat itu ke gedung daerah juga tidak dipertimbangkan keterangannya terkait surat untuk pembukaan rekening," ujar Jaksa, Zuhandi. (umi)

TKP pekerja LRT Stasiun Kuningan jatuh dari atap ketika tengah bekerja

Saksi Ceritakan Detik-detik Pekerja LRT Jatuh dari Atap Stasiun Rasuna Said

Seorang pekerja Light Rail Transit (LRT) jatuh ketika tengah bekerja memperbaiki atap jalur LRT.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024