BI Larang Bank Mega Buka Cabang

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Bank Mega Tbk terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan dana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Bank sentral memberikan dua sanksi yaitu melarang Bank Mega membuka jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun. Sanksi itu berlaku sejak 24 Mei 2011.

Sanksi kedua yaitu, menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. "Itu termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun" kata Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, dalam siaran pers, Selasa, 24 Mei 2011.

Tak hanya sanksi di atas, BI juga melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega.

Otoritas perbankan juga memerintahkan Bank Mega beberapa hal. Pertama, mereview seluruh kebijakan dan prosedur. Khususnya aktivitas pendanaan termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

Kedua, memperbaiki fungsi internal kontrol dan risk management.  Termasuk diantaranya adalah: kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.

Ketiga, memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Keempat, Bank Mega dipertintahkan segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

"Langkah-langkah yang ditempuh BI itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan" ujarnya.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024