Todung: Masa Jabatan Busyro 4 Tahun Saja

Busyro Muqoddas dilantik sebagai Ketua KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Posisi dan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas jadi perdebatan jelang berakhirnya masa bakti Pimpinan KPK periode 2006-2011. Ahli hukum Todung Mulya Lubis menilai Busyro seharusnya bekerja selama empat tahun, sesuai Undang-Undang KPK.

"Satu masa jabatan itu empat tahun, bukan satu tahun. Dan tidak mungkin dong Busyro yang dipilih itu hanya menjabat 1 tahun," kata Todung dalam sidang uji tafsir UU KPK terkait masa jabatan Pimpinan KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 31 Mei 2011.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Dia hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon uji tafsir, yakni sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Indonesia Corruption Watch, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Pengajuan ini terkait posisi Busyro yang baru menjabat setahun untuk menggantikan posisi Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.

Perdebatan yang muncul, apakah Busyro mengikuti masa bakti pimpinan angkatan Antasari atau mengikuti masa baktinya sendiri selama empat tahun sejak dipilih.

Ditambahkan Todung, undang-undang tersebut memang menimbulkan dua penafsiran tentang masa jabatan pimpinan KPK. "Bahwa masa jabatan pimpinan KPK itu apakah 1 tahun atau 4 tahun," jelas dia.

Meski demikian, dia menilai perlu adanya kontinuitas dalam pergantian pimpinan KPK, artinya pimpinan tersebut sebagian-sebagian yang diganti, tidak sekaligus agar tercipta suatu iklim yang sehat dalam kontinuitas kepemimpinan KPK.

"Misalnya tiga diganti, sedangkan yang dua melanjutkan kepemimpinan. Kalau diganti sekaligus, bayangkan kalau Anda punya lima komisioner yang baru yang tidak jelas paradigmanya, terus KPK mau dibawa ke mana?" ujarnya.

Selain itu, Todung juga menilai Undang-undang tersebut tidak mengantisipasi ketika ada masa vakum atau lowong kepemimpinan KPK itu bisa diganti untuk satu masa jabatan bukan melanjutkan sisa masa jabatan.

"Jadi kolektivitas itu kan pimpinannya, bahwa yang dipilih itu yang baru atau yang tinggal itu tidak menjadi isu di sini sehingga pemilihan pimpinan KPK yang kolektif itu tidak terganggu dengan Busyro yang tinggal untuk melanjutkan sisa masa jabatannya nanti. Jadi keliru kalau menafsirkan 1 tahun," terangnya.

Ditambahkan Todung, keputusan MK ini sangat penting untuk menentukan berapa banyak pimpinan KPK yang harus dipilih. "Pansel sudah bagus dan keputusan MK ini akan ikut menentukan apakah yang dipilih 8 atau 10."

Ini pentingnya Energi Hijau dan Lingkungan Terlindungi untuk Masa Depan

Jika MK menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun, Pansel tidak perlu memilih 10 nama, cukup 8 nama untuk mengisi 4 jabatan pimpinan KPK. Sebaliknya, jika MK menetapkan 1 tahun untuk Busyro, Pansel harus memilih 10 nama.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD ini akan dilanjutkan dengan pengucapan vonis. "Dengan catatan Selasa 7 Juni 2011 kesimpulan dari pemohon dan pemerintah sudah diserahkan ke panitera dan tidak melalui sidang lagi, nanti sidangnya langsung pengucapan putusan 2-3 minggu setelah penyerahan kesimpulan," ujar Mahfud. (umi)

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024