Pemerintah Tertibkan Kontrak Migas Asing

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah sedang menertibkan sejumlah kontrak yang melibatkan kepemilikan asing pada sejumlah proyek di Indonesia. Kontrak asing yang ditertibkan tersebut adalah peninggalan masa lalu.

"Soal kepemilikan asing itu adalah kontrak-kontrak yang lama sekali," kata Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.

Hatta lalu mencontohkan kontrak dengan asing di sektor minyak dan gas. Pada 1970-an, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, pemerintah Indonesia mengundang kepemilikan asing dengan pola kontrak bagi hasil atau production sharing contract.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Namun, saat ini, pemerintah sedang memperbaiki pola kerja sama tersebut. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dia mengungkapkan, dalam Undang Undang Minerba tersebut terdapat lima hal penting yang harus dilakukan. Pertama, tidak membolehkan lagi mengekspor bahan mentah hingga 2014. "Jadi, kami harus meminta mereka membuat roadmap-nya," kata Hatta.

Kedua, harus mengutamakan nilai tambah. "Artinya, industrinya harus dibangun di sini," tutur Hatta.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Ketiga, mengutamakan perusahaan dalam negeri. Keempat, komunitas di sekitar harus dikembangkan, serta kelima, melakukan renegosiasi terhadap kontrak-kontrak itu. (art)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024