KPK Punya Bukti Rekaman Kasus Syarifuddin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yakin hakim Syarifuddin yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mungkin lolos dari jerat hukum karena bukti-bukti rekamannya sudah lengkap.

"KPK memiliki banyak bukti rekaman kasus Syarifudin. Saya yakin buktinya sudah lengkap, Karena sudah banyak buktinya yang kuat," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Senin, 6 Juni 2011.

Menurut dia, siapapun koruptor yang sudah ditangkap dan ditahan oleh KPK  hampir tidak mungkin bisa lolos. "Karena KPK menangkap koruptor memiliki rangkaian peristiwanya yang sudah pasti banyak," ungkapnya.

"Kalau sudah masuk pengadilan, dia tidak akan bisa mengelak, karena bukti rekaman omongannya sudah banyak," tegas Mahfud.

Sementara itu, hukum materil sudah berjalan dengan baik. Namun, kata Mahfud, permasalahannya sekarang ini adalah pada formalitas implementasi. "Orang yang berusaha berkelit dalam prosedur-prosedur formal yang seolah-olah sah, sehingga sulit dilacak," terangnya.

Mahfud menambahkan, kasus Syarifuddin adalah masalah penegakan hukum. Karena itu, kuncinya adalah reformasi birokrasi, baik birokrasi pemerintah pada umumnya, maupun birokrasi penegakan hukum.

"Membabat birokrasi perlu ketegasan dan keberanian, tidak bisa formalitas-formalitas saja," tegas Mahfud.

Syarifuddin ditangkap oleh KPK pada Rabu, 1 Juni pekan ini karena tersandung kasus suap. Dia diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).

Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta, umi

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024