- grewnews
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan red notice yang akan diteruskan ke kepolisian internasional. Tujuannya untuk memanggil pulang tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti Daradjatun ke Indonesia.
"Red notice-nya akan segera kita kirimkan mungkin minggu ini akan disampaikan ke Interpol," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Kantor KPK, Senin 6 Juni 2011.
Haryono menegaskan bahwa sejak KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka telah dilakukan berbagai macam upaya termasuk mencabut paspor Nunun. "Sejak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berbagai cara kita lakukan termasuk persiapan dengan pihak thailand, karena yuridiksi di negara masing-masing itu berbeda termasuk misalnya harus berbahasa Thailand itu kan butuh persiapan," ujarnya.
KPK juga tak membantah dan tak membenarkan keberadaan Nunun di Pnom pehn, Kamboja. Menurutnya informasi itu justru diperoleh dari media massa, namun demikian selama berada di luar negeri, Nunun memang tak hanya menetap di suatu negara akan tetapi berpindah-pindah.
"Secara informasi, yang bersangkutan memang kesana kemari, dan yang terakhir ada di Thailand. Oleh karena itu kita kerjasama dengan Thailand dan persiapan upaya pemulangan sudah dilakukan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengirim tim ke Thailand untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan kejaksaan di Thailand memulangkan Nunun dari negeri gajah putih itu. (sj)