Ary Muladi Divonis Lima Tahun Penjara

Ary Muladi Datang ke Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kepada Ary Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Ary Muladi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011.

Ary terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama yakni pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a. Sedangkan majelis hakim memutuskan pada dakwaan kedua yakni pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, Ary Muladi terbukti beberapa kali bertemu dengan Anggodo Widjojo, adik pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dalam pertemuan Anggodo meminta Ary Muladi mengurus kasus suap pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro. Ary Muladi menyanggupinya dengan membuat rincian uang yang akan diberikan kepada penyidik dan pimpinan KPK. "Unsur pemufakatan jahat telah terpenuhi," kata hakim.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa menjadikan citra buruk penegak hukum, memperburuk nama baik KPK sebagai aparat penegak hukum danĀ  serangkaian kebohongan dengan menyebutkan nama Yulianto yang tak jelas keberadaannya. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara dan masih punya tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan hakim, Ary Muladi dan kuasa hukumnya sepakat untuk pikir-pikir. "Kami sepakat pikir-pikir yang mulia," kata Ary.

Hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Ary sebelumnya juga dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menilai Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK. Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa yaitu dengan cara memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK.

Pemberian tersebut bermaksud agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. (adi)

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024