- Antara
VIVAnews - Kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan, meminta maaf kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, atas kasus suap yang menjerat mereka.
"Saya mau minta maaf kepada Pak Syarifuddin dengan membuat situasinya kurang berkenan," kata Puguh usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.
Puguh pun mengakui dirinya sangat menghormati Hakim Syarifuddin Umar. "Ini permintaan manusiawi saja," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai uang Rp250 juta yang ditemukan saat ditangkap bersama Syarifuddin, Puguh enggan berkomentar. "Nanti saja nanti," ujarnya.
Di tempat yang sama, Hakim Syarifuddin juga masih belum mau berkomentar mengenai uang Rp250 juta. "Tunggulah prosesnya, jangan memfitnah saja. Nanti kita lihat prosesnya semua," kata Hakim Syarifuddin.
Seperti diketahui, Syarifudin ditangkap saat diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.
Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. (eh)