Hakim Nani Berbeda Soal Vonis Ary Muladi

Ary Muladi Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tidak satu suara saat memvonis Ary Muladi. Salah satu hakim, Nani Indrawati, menyatakan Ary Muladi terbukti melakukan semua tindakan seperti yang didakwakan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Ary Muladi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam dakwaan pertama Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat hakim menyatakan Ary Muladi tidak terbukti dalam dakwaan merintangi KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nani justru berpendapat lain. Dia mengatakan semua unsur merintangi proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 21 telah terbukti. Ia menerangkan akibat dokumen kronologi yang disusun oleh terdakwa bersama Anggodo Widjojo, dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sempat ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Lanjutnya, penahanan tersebut telah menghambat penyidikan kasus Yusuf Erwin Faisal.

"Berdasarkan keterangan saksi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah proses penyidikan terhadap Yusuf Erwin Faisal dan pengembangan terhadap kasus tersebut menjadi terhambat," terangnya.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan Ary Muladi hanya terbukti melanggar dakwaan pertama saja. Ary dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (umi)

Melemah ke Level Rp 16.058 Per Dolar AS, Ada Harapan Rupiah Menguat Hari Ini
Sekjen PBB Antonio Guterres (Doc: AP Photo)

Sekjen PBB Tidak Akan Toleransi Serangan Darat Israel di Rafah

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengatakan pada hari Senin, 6 Mei 2024, bahwa invasi darat Israel ke kota Rafah di Gaza selatan tidak dapat ditoleransi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024