Panda Nababan Minta Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Sidang Kasus Suap Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa Panda Nababan dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi.

"Apakah ada saksi yang mengatakan Panda menerima? Apakah masih ada saksi dari jaksa yang betul-betul menguatkan dakwaan jaksa?" kata Panda Nababan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Tiga saksi yang diminta yakni, Hamka Yandhu, Santoso (staf Dudhie Makmun Murod), dan Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaeti). "Ada saksi yang menurut kami, yang tidak dihadirkan oleh penuntut umum. Ketiga saksi ini adalah pamungkas yang bisa dihadirkan di muka umum," ujar kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang.

Sidang hari ini sebenarnya digelar untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa yakni, Panda Nababan, Angelina Patiasina, M Iqbal dan Budiningsih. Keempatnya berasal dari PDI Perjuangan.

Dalam penyampaian pengajuan saksi, terjadi perdebatan sengit terkait layak tidaknya saksi yang diajukan Panda dan kuasa hukumnya untuk dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum yang diketuai M Rum menegaskan, pihaknya merasa tidak membutuhkan kesaksian dari saksi yang diminta dalam persidangan ini. Karena seluruh kesaksian dinilai cukup. Sehingga, sidang harus tetap pada pembacaan tuntutan. "Kami merasa cukup untuk menghadirkan saksi," tegas M Rum.

Sementara, tim kuasa hukum Panda berargumen, memiliki hak untuk meminta majelis menghadirkan saksi yang dimintanya.

Hakim Eka kemudian menanyakan kembali penuntut umum, "Apakah saudara penuntut umum sanggup untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta terdakwa?," tanya Eka.

Penuntut umum kembali dengan jawabannya, sudah cukup mendengarkan saksi.

Tim kuasa hukum pun tidak lantas terima jawaban dari JPU. Juniver kembali mempertanyakan alasan JPU tidak bersedia menghadirkan saksi-saksi tersebut. "Kenapa jaksa tidak mau menghadirkan tiga saksi ini? Kenapa disembunyikan?" cetus Juniver.

Hakim Eka kemudian menyatakan, bahwa majelis tetap berpedoman sesuai dengan pasal 160 ayat 1 c. Bahwa, hakim wajib mendengarkan keterangan saksi, namun di dalamnya tidak menyebutkan secara tegas hakim wajib memanggil saksi.

Karena itu, majelis tetap memperhatikan jawaban JPU yang memiliki hak untuk menghadirkan saksi. "Maka semua polemik dalam perdebatan ini, maka kami majelis," kata Eka yang langsung disela oleh Juniver.

Merasa belum diakomodasi permintaannya, Juniver kembali melayangkan argumentasinya.

"Apa salahnya meminta JPU menghadirkan saksi yang kami minta. Apa salahnya permintaan terdakwa dan kami ini.  Kami mohon sekali lagi dipertimbangkan untuk memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi yang bisa membuka tabir masalah ini. Dengan segala hormat," tutur Juniver.

Karena hakim belum bisa memutuskan permintaan Panda dan kuasa hukumnya, akhirnya majelis hakim menskors sidang yang seharusnya pembacaan tuntutan. Sidang yang seharusnya digelar pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.45 WIB.

Timnas Indonesia U-20 Tampil di Toulon Cup, Satu Grup dengan Italia
Sudirman Said.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Mantan menteri ESDM Sudirman Said bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024