Tak Mengaku, Paskah Suzetta Dituntut Berat

Paskah Suzetta di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -  Politisi senior Partai Golkar Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Tuntutan Paskah lebih berat dibandingkan empat terdakwa lainnya yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran yang dituntut 2 tahun penjara.

Pasalnya, mantan Kepala Bappenas ini dinilai Jaksa Penuntut Umum tidak mengakui perbuatannya telah menerima uang suap dalam bentuk cek pelawat.

"Terdakwa III (Paskah Suzetta) tidak mengaku perbuatannya," ujar Jaksa Anang Supriyatna, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 8 Juni 2011.

Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kelima anggota komisi IX periode 1999-2004.

Jaksa menilai, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

"Para terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," papar jaksa.

Diketahui masing-masing terdakwa menerima uang berupa TC yakni, Paskah Suzetta 12 TC BII senilai Rp600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi menerima 12 lembar TC BII senilai Rp600 juta, Marthin Bria Seran menerima lima lembar TC BII senilai Rp250 juta, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman menerima 10 lembar TC BII senilai Rp500 juta, Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar TC BII senilai Rp500 juta

Usai pembacaan tuntutan kelima terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Suwedya memutuskan sidang akan ditunda Senin 13 Juni 2011 pukul 19.00 WIB. (eh)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024