- Puspita Dewi|Semarang
VIVAnews -- Ini yang terjadi di Temanggung, 8 Februari 2011: massa mengamuk di muka Pengadilan Negeri Temanggung. Tak terima vonis lima tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan. Kaca pengadilan pecah, mobil Dalmas dibakar.
Entah bagaimana kerusuhan meluas ke luar pengadilan. Sejumlah gereja jadi sasaran, dirusak dan dibakar. Hari ini, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis pada Supriyanto, salah satu dalang kerusuhan.
Dalam putusaannya, hakim menyebut peran Supriyanto dalam rusuh Temanggung. Ia bertugas mengorganisir massa dan mengumpulkan logistik untuk menghadiri persidangan Antonius. "Menjatuhkan pidana empat bulan penjara pada terdakwa," kata hakim menjatuhkan putusan, Kamis 9 Juni 2011.
Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 160. Pasal ini mengenai perbuatan seseorang yang membantu terjadinya tindak kejahatan.
Bila dipotong masa tahanan, berarti Supriyanto akan bebas hari Minggu 12 Juni 2011. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh bulan penjara.
Mendengar vonis ini, jaksa belum bersikap."Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum, Budiyono.
Bersamaan dengan sidang Supriyanto, PN Semarang juga menggelar sidang terkait kasus Temanggung. Pengadilan negeri Semarang menggunakan hampir seluruh ruang sidang untuk menyelenggarakan persidangan pelaku rusuh temangung lain. Total ada empat ruang yang digunakan untuk menyidangkan 17 pelaku kerusuhan.
Selain supriyanto masih ada 17 pelaku lain yang mendapat Vonis lima bulan penjara. "Vonis ini sangat ringan jadi kami tidak akan banding,” tutur Viktor salah satu kuasa hukum pelaku.
Sebelumnya, salah satu dalang rusuh, Syihabbudin dituntut pidana setahun pidana.
Laporan: Puspita Dewi | Semarang