Pemantauan Sidang

Jaksa Beri Penerjemah Dadakan Rp100 Ribu

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews -- Setelah kasus hakim Syarifuddin UmarĀ  yang diduga menerima suap, dunia peradilan kembali jadi sorotan. Kali ini terkait pelanggaran dan kesalahan yang kerap dilakukan hakim ketika memimpin sidang.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI) dan lembaga kemahasiswaan FHUI laSaLE melaporkan hasil pemantauan secara acak terhadap 54 persidangan -- 52 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dua lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan disampaikan ke Komisi Yudisial.

"Dari hasil pemantauan ditemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai KUHAP. Beberapa ketentuan KUHAP yang seringkali diabaikan setidaknya terdapat 27 kategori," jelas salah satu pelapor, M. Hendra Setiawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2011.

Salah satu contohnya adalah, menunjuk penerjemah secara dadakan. Dan asal.

Seperti diceritakan oleh Frederick, mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia mengaku pernah ditunjuk dan disumpah sebagai seorang penerjemah dadakan saat memantau persidangan perkara kasus penipuan yang terdakwanya adalah seorang Warga Negara Asing bulan April 2011 lalu.

Dia menjadi penerjemah dadakan karena penerjemah perkara tersebut tidak datang.

"Jaksa menanyakan kepada saya apakah saya bisa berbahasa Inggris. Kemudian saya jawab bisa sedikit-sedikit. Setelah majelis hakim berdiskusi dan menyetujui, dengan bermodalkan KTP dan tanpa surat kompetensi akhirnya saya dipaksa untuk menjadi penerjemah pada sidang tersebut," cerita Frederick.

Setelah itu, ia mengaku mendapat amplop dari jaksa."Isinya Rp100 ribu," ungkapnya.

Ditambahkan Naomi Sinambela, analis MaPPI FHUI, untuk menjadi seorang penerjemah harus mempunyai sertifikat lisensi sebagai penerjemah resmi.

"Di sini jaksa dan majelis hakim telah menunjuk orang yang bukan ahlinya. Di luar ini, saya juga sering melihat hakim di PN Pusat dan PN Selatan yang bobo-bobo (tidur) siang saat memimpin persidangan" tutur Naomi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. "Ini kan temuan memalukan karena persidangan melanggar KUHAP. Ini menandakan pengawasan internal MA (Mahmakah Agung) tidak maksimal, saya tidak tahu pengawasan yang dilakukan itu seperti apa," ujarnya.

Suparman mengaku bahwa persidangan yang melanggar KUHAP, akibatnya bisa batal demi hukum. Dan dia berharap mudah-mudahan ketua MA dan seluruh jajarannya mendengar ini dan segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa seluruh jajaran PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

"Administrasi dan kinerja hakim harus diperiksa. Data ini valid, jadi mereka harus mendengarnya sebagai mendengar sebagai suatu masukan kalau memang MA mau membenahi dunia peradilan kita yang carut-marut" tegasnya. (umi)

Miss Universe Indonesia 2023, Fabienne Nicole Ceritakan Pengalaman Pertama Lewat Cinta yang Salah
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari

Tambah Dua VLGC, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa VLGC.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024