- ANTARA/SAPTONO
VIVAnews - Munculnya kembali kabar tenaga kerja wanita (TKW) yang dihukum mati di luar negeri memunculkan kembali wacana untuk menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun, usulan moratorium ini terbatas hanya pada TKW.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menanggapi saran anggota Dewan Perwakilan Daerah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2011.
"Saya sependapat dengan pandangan dari DPD bahwa apakah tidak mungkin kita melakukan moratorium untuk membatasi pengiriman TKI ke luar negeri. Cukup TKI bukan wanita yang dikirim," kata Agus Martowardojo.
Agus menjelaskan, pembatasan yang dimaksud adalah pengiriman TKW yang sama sekali tidak memiliki keahlian dasar dan berpendidikan rendah. Pembatasan tidak berlaku untuk TKW yang memang memiliki keahlian tinggi. Bahkan, untuk yang memiliki keahlian diberikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri.
"Maksud saya bukan tenaga kerja keseluruhan," ujarnya.
Beberapa negara, dia menjelaskan, saat ini sudah mulai menerapkan kebijakan pembatasan pengiriman jasa TKW ke luar negeri. Negara itu misalnya, India, Pakistan, dan Bangladesh yang selama ini juga diketahui banyak mengirim tenaga kerja ke negara lain.
"Pada akhirnya, tenaga kerja dari negara tersebut yang ikut-ikutan, maaf, 'mengganggu' tenaga kerja wanita asal Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menghukum pancung Ruyati binti Sutabi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Ruyati dianggap telah terbukti membunuh majikannya dengan menusukkan pedang berkali-kali.
Namun, dalam pengadilan, Ruyati mengatakan tindakannya tersebut dilakukan karena dirinya kerap kali memperoleh kekerasan dari majikannya tersebut.
Saat ini tercatat sekitar 1,5 juta orang TKI bekerja di Arab Saudi. Dari jumlah itu, sebanyak 26 TKI kini sedang dalam bayang-bayang kematian setelah pengadilan setempat menjatuhkan vonis hukuman mati. (art)