Pansel Tak Jamin Busyro Tetap Ketua KPK

Busyro Muqoddas dilantik sebagai Ketua KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. Meski demikian, Pansel tidak mau mencampuri apakah Busyro tetap menjadi Ketua KPK atau tidak.

"Kalau soal pemilihan Ketua KPK itu bukan persoalan pemerintah itu persoalan DPR, pemerintah tidak punya kompetensi untuk itu," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar, di Kementerian Hukum dan HAM, Senin 20 Juni 2011.

Menurut Patrialis, kini Pansel akan mencari delapan orang untuk diajukan ke presiden dan kemudian ke DPR. "Tentu yang akan dipilih tidak lagi sepuluh orang, berkurang menjadi 8 orang, karena putusan MK harus kita hormat. Nama-nama itu akan disampaikan kepada Presiden untuk dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya," imbuhnya.

Kendati demikian, Patrialis menilai putusan MK merupakan putusan baru. "Istilahnya sekarang conditionly unconditional biasanya itu conditionaly constitutional," kata dia. Dengan kata lain bahwa MK mengatakan Pasal 34 UU KPK itu harus dimaknai 4 tahun.

"Karena ini negara hukum dan kita mengakui MK sebagai suatu peradilan pertama dan terakhir berarti putusan itu adalah putusan yang mengikat terhadap pemerintah," ujarnya.

Keluarga Rizky Febian Ungkap Mahalini Sudah Mualaf, Sejak Kapan?
Sagil, siswa SD yang memiliki tinggi 2 meter, dari Jambi.

Mengenal Sagil, Siswa SD dengan Tinggi 2 Meter dari Kerinci Jambi

Dengan postur tubuh yang tinggi, Sagil bercita-cita ingin menjadi anggota TNI dan atlet voli.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024