Perlakuan Buruk yang Sering Dialami TKI

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 70 persen tenaga kerja Indonesia di luar negeri tidak pernah mengalami hal-hal merugikan selama bekerja di luar negeri. Namun, 30 persen TKI lainnya pernah mendapat pengalaman buruk saat mencari nafkah di negara tersebut.

Informasi ini tertuang dalam Laporan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 2009 mengenai Survei Nasional Pola Remitansi TKI tahun 2008 yang dikutip VIVAnews.com, Selasa, 21 Juni 2011.

Laporan ini melibatkan responden sebanyak 2.082 orang, berasal dari daerah yang selama ini dikenal sebagai kantong-kantong TKI, mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Mataram, Kupang, Pekanbaru, dan Nunukan.

Dalam laporan BI tersebut diungkapkan pekerja pria justru paling rentan mengalami perlakuan buruk yaitu mencapai 39 persen dari total responden pria. Sementara itu, perlakuan buruk yang dialami TKI perempuan hanya 22 persen dari total responden.

Perlakuan buruk dialami pekerja pria pada umumnya berawal dari ketiadaan dokumen resmi.

Laporan yang dikeluarkan bekerja sama dengan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) ini juga memberikan informasi bahwa selama ini perlakuan buruk yang diterima TKI biasanya terkait masalah gaji sebesar 40 persen.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Pada kasus gaji, biasanya banyak TKI yang mengalami pemotongan gaji, ditahan, diambil, pembayaran yang telat, atau gaji tidak sesuai kontrak.

Bentuk perlakuan buruk yang banyak dialami TKI adalah beratnya beban pekerjaan sebesar 29 persen, penyiksaan secara fisik 25 persen, dan pelecehan seksual sebesar 6 persen.

Dari pengakuan sejumlah TKI dalam survei yang dibuat BI ini diketahui bahwa sebanyak 23 persen responden menyatakan baru mulai menerima gaji antara bulan ke empat hingga bulan ke-12. Hanya 77 persen yang beruntung memperoleh gaji mulai bulan pertama sampai ketiga. Hal ini menunjukkan, masih banyak TKI yang tidak menerima haknya sesuai dengan perjanjian.

BI melaporkan terdapat dua alasan yang membuat TKI baru bisa menerima gaji setelah beberapa bulan mereka bekerja. Pertama, pembayaran gaji yang diperlambat untuk mencegah TKI mengundurkan diri atau bahkan kabur sebelum waktunya.

Kondisi seperti ini banyak dialami oleh TKI yang bekerja di wilayah Timur Tengah. Di negara kawasan Arab ini, TKI baru bisa menerima gaji pada bulan keenam atau ketujuh. Langkah ini ditempuh agar TKI tidak mengundurkan diri atau pulang paling tidak sampai dengan gaji yang dihasilkannya cukup untuk membeli tiket pulang ke Indonesia.

Alasan kedua, gaji yang diterima digunakan untuk membayar utang. BI menilai ketatnya industri penyaluran TKI dan melimpahnya tenaga informal yang ingin bekerja di luar negeri, membuat agen penyalur TKI menawarkan bonus khusus berupa potongan gaji selama beberapa bulan kepada para majikan. (art)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Pada masa mengemban gelar sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh sangat dekat dengan Mooryati Soedibyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024