KY: 210 Calon Hakim 2010 Ilegal

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Status 210 calon hakim hasil seleksi Mahkamah Agung pada 2010 dipertanyakan. Pasalnya, Komisi Yudisial menilai 210 calon hakim itu ilegal.

"Saya khawatir jika mereka dipaksakan dilantik menjadi hakim, maka status mereka ilegal," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011.

210 Calon hakim itu terdiri dari 100 hakim peradilan umum, 35 hakim Tata Usaha Negara, dan 75 hakim peradilan agama. Menurut Taufiq, dalam proses seleksinya, MA tidak melibatkan KY.

Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions

"Padahal, berdasarkan UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan TUN tahun 2009, MA dan KY harus bersama-sama dalam proses seleksi," ujarnya.

Untuk mengantisipasi status ilegal 210 calon hakim itu, menurut Taufiq, KY sudah mengirimkan surat ke MA untuk berkoordinasi dan membicarakan nasib hakim tersebut. KY, lanjut Taufuq, juga sudah diminta mewawancarai masing-masing calon selama 5 menit mengenai kode etik.

Selain itu, KY juga sudah meminta kepada Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, segera bertemu untuk membicarakan kerjasama pengangkatan 210 hakim itu.

"Cuma sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA, Sekjen kami sudah minta bertemu dengan Pak Ahmad Kamil, tapi beliau berhalangan hadir," ujarnya. (umi)

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak
Ilustrasi hamil/ibu hamil.

Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji

Berita mengenai mitos dan fakta seputar lahir C-Section yang dilakukan Ria Ricis karena kurang nafkah batin diserbu pembaca, hingga mengantarkannya di deretan terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024