Setneg Siapkan Keppres Jabatan Busyro 4 Tahun

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Presiden SBY hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, Presiden akan melaksanakan putusan tersebut.

"Sekretariat Negara tengah menyiapkan draft Keppres masa jabatan Pak Busyro dari 2010 - 2014," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.

Denny menjelaskan, untuk periode 2007-2001, Busyro akan menjabat Ketua KPK hingga 2011. "Namun, untuk periode selanjutnya, sesuai UU KPK, Ketua KPK akan dipilih oleh DPR bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Putusan itu menegaskan, bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

Pengujian Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).

Mahkamah menilai, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun. (eh)

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024