17 Hakim Nakal Dihukum

VIVAnews - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia. Mereka terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan tugas dalam kurun waktu 3 bulan sejak Oktober-Desember 2008.

Menurut Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, beberapa diantara hakim itu telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama. Namun, Djoko menolak menyebutkan inisial dan asal kota para hakim yang terkena sanksi tersebut.

"Hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan," kata Djoko seperti di kutip dari situs Mahkamah Agung, Senin 19 Januari 2009.

Total pegawai yang terkena sanksi di lingkungan peradilan selama periode itu mencapai 41 orang. Sebagian, kata Djoko, sudah dikirim Surat Keputusan. "Sebagian lagi masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Djoko Sarwoko yang juga menjabat sebagai juru bicara itu.
 
Djoko menambahkan, selain hakim, Mahkamah juga menjatuhkan sanksi terhadap panitera, pejabat struktural, panitera pengganti, staf administrasi, dan juru sita.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyatakan kinerja perbankan per Maret 2024 masih stabil.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024