Teroris Palembang Bacakan Pembelaan

VIVAnews - Tiga dariĀ  10 teroris yang ditangkap di Palembang pada Juni dan Juli tahun lalu, akan membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan pembelaan atau eksepsi para terdakwa teroris itu akan mulai digelar pada Selasa 20 Januari 2009 pukul 11.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, baru tiga tersangka yang sudah dibacakan dakwaan, yakni berkas atas terdakwa Muhammad Hasan alias Fajar Taslim alias Omar, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Sisanya, baru hari ini akan dibacakan dakwaannya.

Salah satu majelis hakim dari para pelaku teroris, Aswan Nurcahyo, sempat mengusulkan agar pembacaaan eksepsi ketiga orang itu dilakukan dalam sidang pembacaan dakwaan tujuh tersangka teroris lainnya.

Ketiga terdakwa pertama terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi UU RI NO 15 tahun 2003. Terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9.

Ada Korban Meninggal Akibat Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Terganggu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

Wakil Ketua Komisi X DPR mengkritik keras soal kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menyesuaikan harga cabai dan telur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024