- Flickr Demokrat
VIVAnews - Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir beberapa rekening milik Muhammad Nazaruddin.
"Saya minta hal itu ditanyakan ke KPK. Saya sendiri dapat info tidak langsung bahwa beberapa rekening Nazaruddin sudah diblokir KPK. Tolong dicek ke KPK," ujar Fitriadi di Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP tidak membenarkan dan tidak membantahnya. Menurut dia sejak Juli KPK memang telah menelusuri aset maupun rekening Nazaruddin. "Tentang pemblokiran sedang saya lakukan konfirmasi, saya belum dapat jawaban," kata Johan di Gedung KPK.
KPK lanjut Johan sudah mendapatkan data dari PPATK dan sebaliknya KPK pun juga telah memberikan informasi ke PPATK untuk ditelusuri. "Apakah ada transaksi yang mencurigakan dari data di KPK," ujarnya.
KPK juga menelusuri aset tiga tersangka lainnya, yakni Sesmenpora Wafid Muharram, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris.
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Penetapan itu baru dilakukan setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbang keluar negeri.
Nazaruddin sudah empat kali mangkir dari pemanggilan KPK. Tiga kali dia mengabaikan pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus suap wisma atlet itu, satu lainnya terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. (kd)