Prita: Saya ke DPR Bukan untuk Mengadu

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Prita Mulyasari, terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, Prita dijadwalkan bertemu Komisi III DPR yang membidangi hukum.

"Kalau secara hukumnya, saya serahkan ke kuasa hukum. Saya hanya sebagai rakyat biasa saja, dalam arti bukan mengadu, tapi menjelaskan proses hukum saya yang sampai saat ini belum ada kepastian dan mendapatkan suatu ketidakpastian dan ketidakadilan," ujar Prita di DPR RI, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.

Prita merasa senang Komisi III DPR bersedia menanggapi kasus hukum yang dihadapinya. "Saya memohon kepada bapak ibu terhormat,  kasus saya ini bisa jadi jembatan kasus kasus-kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. Mudh-mudahan ada jalannya," kata Prita.

Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan jaksa tersebut, hal tersebut membingungkan bagi Prita. "Bingung, karena di Pengadilan Negeri terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi, hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat MA menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung," kata Prita.

Prita divonis bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Menariknya, Pengadilan sebelumnya telah membebaskan Prita dari tuntutan perdata. (ren)

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
Tim Bandung bjb Tandamata vs Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Juara bertahan putri, Bandung bjb Tandamata kembali makan korban. Mereka menekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia dengan skor 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27).

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024