Timwas Century: Gerak KPK Tak Seperti Kilat

Bank Century
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews -- Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat kecewa dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus Bank Century. Pimpinan Tim Pengawas Century yang merupakan Wakil Ketua DRP RI, Priyo Budi Santoso menilai kinerja KPK dalam mengusut kasus ini sangat lamban.

"KPK tadi berusaha maksimal untuk meyakinkan kami bahwa mereka bergerak ke sana. Tapi gerakan KPK ini tidak secepat kilat seperti yang kita sangka dan kita impikan. Kami inginnya berlari kencang 100 km/jam tapi ya taruhlah yang ada 40 km/jam," kata Priyo seusai rapat dengar pendapat yang dilakukan secara tertutup di Kejaksaan Agung, jakarta, Rabu 13 juli 2011.

Disamping itu, Priyo menambahkan tim pengawas merasa lega ketika KPK mengatakan mereka sudah memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat berdasarkan data-data yang ada termasuk Wakil Presiden Boediono yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernut Bank Indonesia.

"KPK tadi menyampaikan pada kami, Pak Boediono pun diperiksa, dikroscek dengan data-data yang ada termasuk ini, rapat Dewan Gubernur yang datang. Bukan hanya Pak Boediono. Semua," kata dia.

Priyo menambahkan, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menjanjikan menemukan tersangka dalam kasus ini dengan tengat waktu hingga lusa. "Jangankan 30 September. Esok lusa pun kalau kami menemukan langsung kami umumkan tersangka-nya," kata Priyo menirukan Busyro. "Jadi tunggu saja tenggat waktu tadi akan kami perlakukan dengan cara apa," tambah dia.

Menanggapi hal itu, Busyro mengatakan KPK bukanlah lembaga politik sehingga dalam melakukan tugasnya pun tak boleh menggunakan pendekatan politis tapi yuridis materiil. Materiil pun, kata Busyro harus dengan menggunakan alat bukti yang sah, yaitu alat bukti yang berbeda namun saling menguatkan.

"Nah kemudian jika kami tidak bisa secepat yang diharapkan itu karena kami bergerak di ranah hukum dan harus berdasar alat bukti," kata Busyro di Kejaksaan Agung, Rabu 13 Juli 2011.

Mengenai tenggat waktu yang diberikan Tim Pengawas yaitu hingga 30 September 2011, Busyro mengatakan KPK tak dapat menentukan waktu kapan kasus ini akan selesai. "Andai pun tidak sampai berbulan-bulan kami menemukan bukti yang valid, lalu ditingkatkan ke lidik berarti ada tersangka. Kapan, kami tidak tahu," kata Busyro.

Sementara, bukti-bukti yang disampaikan KPK kepada Tim Pengawas saat rapat dengar pendapat hari ini yaitu, temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil temuan dari DPR. Sedangkan dari kepolisian yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan polisi sudah memiliki 35 berkas perkara dan 21 berkas sudah P21 (berkas lengkap). "Datanya sudah kami sampaikan dan ada di JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Sutarman di Kejaksaan Agung. (umi)

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya
Rizky Febian dan Mahalini

Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Dapet Karangan Bunga dari Jokowi

Presiden Jokowi mengirim karangan bunga ucapan selamat berbahagia kepada pasangan pengantin baru, Rizky Febian dan Mahalini. Diketahui, keduanya menikah pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024