Kebijakan Tonase Ancam Kenaikan Harga Semen

Tumpukan semen di sebuah gudang di Jakarta
Sumber :
  • richarddetrich.files

VIVAnews - Produsen semen mulai mengkaji kenaikan harga setelah pemerintah daerah Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif angkut tonase sebesar 100 persen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemasaran PT Semen Padang, Benny Wendry, kepada VIVAnews.com, Kamis, 14 Juli 2011. “Dalam waktu dekat  mungkin belum. Tapi, pasti akan kami kaji ke depannya, karena kebijakan ini juga mempengaruhi harga batu bara,” ujar dia.

Benny menambahkan, Semen Padang hingga saat ini belum memperbarui harga penebusan semen di tingkat distributor. Namun, perseroan menyadari kenaikan tarif angkut membuat perusahaan harus menutupi biaya tersebut.

Dia menjelaskan, kemungkinan adanya kenaikan harga semen tersebut dipicu peningkatan biaya pemasukan material seperti batu bara, dan sejumlah material lain yang dibutuhkan untuk memproduksi semen. Hal itu membuat tekanan pada harga produksi semen.

Walaupun harga semen dinaikkan, ujar Benny, besaran kenaikan tersebut tidak akan menutupi biaya angkut yang ditetapkan Organda Sumbar sebesar 100 persen. Lebih jauh, kebijakan tonase yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2011 di Sumbar ini dinilai akan memberikan dampak signifikan pada produk Semen Padang.

Kendati belum ada keputusan kenaikan harga semen, perubahan harga bahan bangunan tersebut mulai dirasakan di tingkat pengecer. “Di Jambi, harga semen mencapai Rp58 ribu per sak,” ujar F Akbar, pengusaha ekspedisi semen di Padang.

Menurut dia, sebelum kenaikan biaya angkut diterapkan, harga semen di Jambi hanya Rp50 ribu per sak. Setiap bulannya, perusahaan ekspedisinya mengangkut semen 300 trip untuk tujuan Jambi, Lubuk Linggau, dan Dumai.

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Sebelum kebijakan tonase diterapkan, satu truk biasanya mengangkut 30 ton muatan atau sekitar 600 sak semen. Namun, pasca penerapan aturan tonase tersebut, truk yang beroperasi kini hanya diperbolehkan mengangkut muatan sebanyak 12 ton. Sementara itu, biaya satu kali angkut ditaksir mencapai Rp5,4 juta.

“Saat ini, kami tidak peduli, muatan 12 ton biayanya tetap segitu (Rp5,4 juta),” ujar Akbar.

Akbar mengatakan, para pengusaha umumnya tidak dirugikan dengan kebijakan tonase ini karena bisa menaikkan harga sewaktu-waktu. “Kami berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakannya,” ujar koordinator forum pengusaha truk Sumbar ini.

Sebelumnya diberitakan, ribuan unit truk pengangkut barang di Sumbar sempat mogok dengan jalan berhenti beroperasi. Para pengusaha truk memarkirkan kendaraan mereka di sejumlah ruas jalan.

Di Padang, para supir truk memarkir kendaraannya di sepanjang pinggir jalan by pass. Aksi mogok ini dipicu oleh diterapkannya aturan pembatasan muatan barang oleh pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, muatan truk yang biasa mengangkut 32 ton kini hanya dibatasi sebanyak 12 ton. (art)

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24

Laporan: Eri Naldi | Padang

Mahalini dan Rizky Febian

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini akan segera melangsungkan pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024. Informasi itu disampaikan langsung oleh pihak keluarga Sule, Deni Uwaw.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024