Panitera MA Ungkap Suap di PN Jakpus

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Panitera Muda Bidang Perdata Khusus Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati, mengungkap adanya praktik suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2007. Praktik jual beli perkara tersebut terkait perkara di bidang kepailitan, merek dan lain-lain.

Hal tersebut diungkapkan Rahmi saat menjalani tes wawancara seleksi calon Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 25 Juli 2011.

"Saat itu saya lagi mau ke rumah sakit. Tiba- tiba ada telepon masuk. Ternyata dari juru sita PN Jakpus. Dia sedang bersama pengacara. Lalu dia bilang meminta sejumlah uang ke pengacara yang katanya untuk saya. Langsung saya minta juru sita itu untuk mengembalikan uangnya," ungkap Rahmi di hadapan sembilan panelis KY.

Usai menerima telepon tersebut, Rahmi mengaku langsung melapor ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya laporan Rahmi tersebut tidak ditindaklanjuti karena juru sita tersebut ada hubungan keluarga dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kasusnya tidak berlanjut, katanya juru sita itu masih ada hubungan family dengan Ketua PT Jakarta," jelasnya.

Tak hanya itu, Rahmi juga tidak membantah jika memang ada pegawai MA yang bermain dalam jual beli perkara. Selain itu, banyak juga pihak berperkara yang mendatangi ruangannya untuk kepentingan perkara.

"Saya akui ada di MA yang bermain begitu. Ada juga yang langsung masuk ke ruangan. Itu membuat kita serba salah. Tidak mungkin langsung kita usir, padahal kerjaan kita banyak," terang Rahmi.

Ketika ditanya apakah uang tersebut sampai ke Hakim Agung, Rahmi menjawab tidak tahu. (eh)

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR akan diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024