Aktor Herman Felani Dipindah ke LP Cipinang

Herman Felani
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan layanan masyarakat Pemda DKI tahun 2006-2007, Herman Felani dipindah.
"Iya, sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang jam 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, di Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.

Dijelaskan Baharudin, pemindahan penahanan Herman sudah sesuai dengan permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui pula, Herman merupakan tahanan titipan sejak Minggu 24 Juli.

Herman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena Herman telah empat kali mangkir pemeriksaan. Herman ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2011. Dia dituding telah memberikan sejumlah uang suap kepada pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jornal Effendi Siahaan. Jornal telah dihukum delapan tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada November 2010.

Herman diyakini telah bersama-sama melakukan suap untuk memenangkan PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan pada 2006 dan 2007 ini. Atas perbuatannya tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024