VIVAnews - Kebijakan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang membolehkan tempat hiburan seperti diskotek dan tempat biliarĀ buka selama Ramadan menuai banyak kritikan. Salah satunya dari Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Yusuf Effendi.
"Kebijakan Wali Kota itu berlawanan dengan keinginan masyarakat," ujarnya, Rabu 27 Juli 2011. Padahal menurut Yusuf, penutupan tempat-tempat hiburan saat Ramadan telah diatur di Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan.
"Dalam Perda itu jelas disebutkan kalau semua tempat hiburan harus tutup selama Ramadan. Jika tetap beroperasi, Pemkot akan mencabut surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Perda itupun hingga kini belum dicabut!" katanya.
Yusuf juga mengkhawatirkan kalau kebijakan itu (membuka tempat hiburan saat Ramadan) akan memancing konfrontasi dengan masyarakat muslim. Masyarakat bisa menggugat Wali Kota karena tidak menjalankan perda.
Selain Yusuf, banyak kalangan menilai kalau Walikota Bandar Lampung tidak mengerti tentang prosedur dan hanya mengambil kebijakan berdasarkan kehendaknya. KebijakanWalikota ini tentu saja menyalahi Perda.
Pengamat kebijakan publik dan juga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lampung, Marselina Djayasinga mengatakan perusahaan wajib memikirkan kompensasi kepada pekerja apabila tempat hiburan malam ditutup selama Ramadan.
Laporan Andry Kurniawan | Bandar Lampung