Kewajiban Pasokan Domestik

Pemerintah Belum Masukkan Harga Batu Bara

VIVAnews - Aturan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) mineral dan batu bara sedang disiapkan pemerintah. Namun, ketentuan untuk mengatur kebijakan harga (pricing policy) di dalamnya belum ditentukan pemerintah.

"Pemerintah akan melihat, apakah perlu memasukkan pricing policy di dalam ketentuan DMO," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2009.

Aturan DMO, kata Purnomo, belum tentu akan mengatur harga. "Tergantung fleksibilitas, ada yang bisa digabung dalam DMO seperti gas," ujarnya.

Penentuan kebijakan harga, menurut Purnomo, akan berdasarkan pertimbangan seberapa besar pasar bisa mengabsorb produk pertambangan. "Jika pasar domestik bisa mengabsorb dengan baik, maka tidak perlu spesialisasi harga," katanya.

Selain itu, kata Purnomo, aturan DMO juga berlaku untuk kebutuhan dalam negeri. "Bisa untuk listrik, industri, rumah tangga, atau transportasi. Tergantung apa komoditinya," tuturnya.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

Namun, Purnomo mengakui, pemerintah bakal memprioritaskan aturan pasokan dalam negeri untuk segera selesai.

Sedangkan Staf Ahli Menteri ESDM Simon Sembiring mengatakan, total DMO ada 20 peraturan yang akan dikategorikan ke dalam empat peraturan pemerintah. "Tapi, ada beberapa aturan yang bisa digabung dalam satu ketentuan," kata dia.

Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024