Uji Material UU Koperasi Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Permohonan pengujian ini diajukan oleh sejumlah anggota koperasi yang berdomisili di Ibukota, antara lain Muhammad Suryani, Sani Abdullah, Husien Djunaidi, dan Hj. Badriah.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini karena dalil yang diajukan tidak beralasan demi hukum. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Koonstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2011.

Dalam pertimbangan hukum dijelaskan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena para pengurus adalah juga anggota koperasi yang memiliki kewajiban yang sama dengan anggota lain.

"Mahkamah menilai tidak ditemukan adanya perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap Pasal tersebut karena baik anggota maupun pengurus memiliki kewajiban sama menaati AD/ART dan semua keputusan bersama," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mahkamah berpendapat pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi. "Bila pertanggungjawaban pengurus diterima oleh rapat anggota akan membebaskan pengurus dari tanggungjawab laporan tahun buku. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pertanggung jawaban yang telah disepakati dan dimuat dalam AD/ART," ujarnya.

Selain itu, jika ternyata ditemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang pengurus, atau sejumlah pengurus, penerimaan laporan pertanggungjawabab tidak menyebabkan hilangnya tanggungjawab pidana yang telah dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah anggota koperasi mengajukan permohonan ini karena menilai pasal tersebut mendalilkan Undang-Undang tersebut menimbulkan penafsiran seakan-akan hanya anggota koperasi yang harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, sementara pengurus dan pengawas tidak wajib.

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti
The All-New Citroen C3 Aircross

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Pabrikan asal Prancis, Citroen baru saja meluncurkan The All New C3 Aircross untuk pasar Indonesia. Mobil ini dijual dengan harga terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024