- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak diawasi oleh pihak luar sebagaimana wacana yang dilontarkan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menyatakan akan membentuk lembaga pengawasan terhadap KPK.
Penasehat KPK Said Zainal Abidin mengatakan, KPK tidak perlu diawasi pihak eksternal. Dia menambahkan, lembaga Adhoc itu masih cukup mendapat pengawasan internal dari Komite Etik dan Penasihat KPK.
Menurutnya pengawasan KPK dari pihak luar hanya akan mencari-cari kesalahan KPK. Setelah mendapat yang dicari, mereka akan mengusulkan supaya KPK dibubarkan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pendukung korupsi artinya sama saja dengan menguatkan wacana pembubaran KPK," kata Said yang juga anggota Komite Etik KPK itu, di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
KPK lanjut Said telah memiliki unsur pengawasan internal. Selain Direktorat Pengawasan Internal, KPK juga memiliki Komite Etik, dan Penasihat.
Penasihat KPK, kata Said, terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki kepentingan apapun di KPK. Sehingga, bisa melakukan pengawasan secara independen. Sedangkan Komite Etik, meskipun terdiri dari unsur pimpinan, tetapi tetap terjaga integritasnya karena di dalamnya juga terdiri dari unsur penasehat dan masyarakat.
"Keduanya kan sudah melakukan fungsi pengawasan, jadi tidak perlu dibentuk lembaga pengawas untuk KPK," ujarnya. (sj)