- maarifinstitute.org
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merombak Komite Etik. Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim akhirnya masuk dalam Komite Etik yang bertugas memeriksa tindakan pejabat KPK yang dinilai bertentangan atau melanggar kode etik.
Buya menyatakan siap sepenuhnya membantu KPK dalam memeriksa etik para pemmpinnya, terutama yang disebut-sebut namanya oleh Muhammad Nazaruddin--bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini telah menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games.
"Ini kan untuk pembenahan ke dalam. Saya siap membantunya," kata Buya saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa, 2 Agustus 2011.
Namun, Buya mengaku belum mengetahui apa yang akan dikerjakan. "Kami akan rapat dulu, membaca terlebih dahulu petanya. Kan saya juga belum tahu apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah para pejabat yang disebut Nazaruddin akan dinonaktifkan terlebih dahulu dari KPK guna mempermudah pemeriksaan, Buya menyatakan hal itu belum perlu dilakukan. "Tuduhan itu kan belum fakta hukum, meski sudah mencoreng nama KPK," ujarnya.
Komite Etik KPK ini terdiri dari 7 orang. Komite diketuai oleh penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Anggotanya terdiri dari Said Zainal Abidin dan Bibit Samad Riyanto yang berasal dari kalangan internal, serta unsur ekternal yang terdiri dari Buya Syafii Ma'arif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, dan bekas komisioner KPK Sjahrudin Rasul. (kd)