- VIVAnews/Aries Setiawan
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi Muhammad Nazaruddin, tersangka suap proyek wisma atlet. Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti mengenai keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dalam kasus suap.
Penggeledahan dilakukan di rumah mewah milik Nazaruddin di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2011, dimulai pukul 11.00.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan mengenai penggeledahan tersebut. "Ada penggeledahan," ujar Johan.
Nazaruddin pergi meninggalkan Indonesia sejak 23 Mei 2011. Saat itu, Nazaruddin mengaku pergi berobat ke Singapura. Dia sempat diketahui menghuni sejumlah negara. Selain Singapura, Nazaruddin pernah terlacak berada di Cina, Vietnam, Malaysia, Tibet, dan bahkan sampai ke Argentina. Sinyal telepon milik Nazaruddin juga pernah terlacak berada di Jawa Timur.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Fithriadi Muslim, mengungkapkan KPK telah memblokir beberapa rekening milik Nazaruddin. "Saya dapat info tidak langsung bahwa beberapa rekening Nazaruddin sudah diblokir KPK. Tolong dicek ke KPK," ujar Fitriadi di Jakarta, Senin, 11 Juli 2011.