- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan pengusutan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan atlet serbaguna di Hambalang, Bogor, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sudah disampaikan kemarin, ini kaitannya dalam kasus Nazaruddin. Nazar ditangani KPK maka itu kami serahkan sepenuhnya dan mendukung KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan hal terkait," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu 3 Agustus 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tengah berlomba mengusut kasus tersebut. Kedua lembaga itu mengaku sedang mengusut dugaan korupsi dari proyek bernilai Rp1,52 triliun itu.
Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010. Adhi Karya bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.
Muncul adanya dugaan proyek ini setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin menyebar tudingan adanya permainan anggaran. Nazarudin mengatakan, sekitar Rp50 Milyar dari dana proyek itu mengalir ke Kongres Partai Demokrat tahun lalu. Petinggi Partai Demokrat membantah keras dan juga Anas sudah berkali-kali membantah tuduhan itu. (eh)