- ANTARA/ Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan memanggil Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan. Namun pemanggilan kali ini terkait kasus proyek pembangunan RSUD Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim jaksa penyidik Kajati Sumbar, nama Mindo Rosalina Manulang dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi disebut-sebut.
"Dalam waktu dekat kita akan mengajukan surat ke KPK untuk memeriksa Mindo Rosalina terkait kasus ini," kata Kajati Sumbar Sutan Bagindo Fachmi," di Padang, Kamis, 4 Agustus 2011.
Pembangunan RSUD Dharmasraya dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri. Keduanya melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan itu dengan nilai Rp19 miliar. Padahal menurut Kajati Sumbar Sutan Bagindo Fachmi harga tanah yang diratakan oleh dua perusahaan itu nilainya hanya Rp360 juta.
Dalam proyek itu PT DGI mengerjakan proyek dengan presentase 66,4 persen, sedangkan PT Anak Negeri mengerjakan sisanya atau 33,6 persen dengan nilai proyek Rp19 triliun.
Sejauh ini, kejaksaan baru menetapkan mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Dharmasraya. Marlon yang kini ditetapkan sebagai buronan kejaksaan, diduga melakukan mark-up pengadaan tanah pembangunan rumah sakit yang ditaksir merugikan negara Rp4 miliar. Sejauh ini, kejaksaan telah meminta bantuan pada kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menangkap Marlon Martua.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Bagindo Fachmi memberikan uang Rp1 miliar ke Partai Demokrat. Menurut Nazaruddin, uang itu diberikan agar Bagindo Fachmi bisa lolos menjadi pimpinan KPK. Namun, tudingan itu segera dibantah Bagindo Fachmi. (Laporan: Eri Naldi, Padang)