Kubu Anas: Nazaruddin Raja Tipu dari Awal

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, tidak yakin dengan 'nyanyian' Muhammad Nazaruddin tentang keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kasus korupsi. Karena, sampai saat ini belum ada bukti yang diserahkan Nazaruddin.

"Di Skype, dia bilang mau serahkan barang bukti. Tapi diserahkan tidak? Ini Nazaruddin raja tipu dari awal," kata Patra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2011.

Patra juga mengatakan bahwa keterangan buronan Nazaruddin dalam dialog bersama Iwan Piliang juga tidak memiliki dasar hukum. Video dengan judul "Wawancara Skype Nazaruddin dengan Iwan Piliang" itu diunggah di situs Youtube.

Patra menerangkan, dalam hukum acara pasal 184 KUHP disebutkan bahwa hanya keterangan di bawah sumpah di muka persidangan saja yang bernilai. "Jadi kalau ditunjukkan apalagi lewat video, tanpa ada prosesnya, jelas tidak bisa," kata Patra.

Patra juga mengatakan bahwa sopir Nazarudin yang mengakui adanya uang yang dibagikan ke peserta kongres Partai Demokrat pada 2010 juga tidak didukung bukti hukum yang kuat.

Federasi Pilot Indonesia Gandeng Tara Loka Cari Solusi Konkret Genjot Kinerja Sektor Penerbangan

"Mau tukang kebunnya Nazaruddin, mau supirnya Nazaruddin, mau juru masaknya Nazaruddin, saya bilang nilainya tidak ada. Keterangan itu tidak diberikan di bawah sumpah di muka persidangan. Tak ada nilainya," kata Patra lagi. Patra mengatakan jika mereka memberikan keterangan palsu, maka akan dikenai pasal 224 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)

Diprotes Mahasiswa Uang Kuliah Naik, Wakil Rektor USU Sebut Disetujui Pemerintah

Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT)

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024