- ANTARA/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Staf Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Poniran mengungkapkan kegiatan protokol Kementerian juga menggunakan dana talangan yang disimpannya. Selain itu, dana talangan itu juga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Kemenpora.
"Dana talangan juga digunakan untuk protokol kementerian, misalnya untuk jamuan makan menteri," kata Poniran dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2011.
Selain itu, Poniran mengaku bahwa dirinya memang sering diminta oleh Sesmenpora, Wafid Muharam untuk menyimpan dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak ketiga oleh Wafid yang kini menjadi terdakwa suap wisma atlet.
Bahkan, Poniran mengakui bahwa dana pinjaman yang disimpannya dalam sebuah brangkas dan rekening Bank BCA tersebut sampai berjumlah sekitar Rp6 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Poniran juga mengatakan selain Wafid, Bendahara keuangan, Narto dan tata usaha Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Toni Poniman juga mengetahui mengenai pengumpulan dana talangan itu.
Namun, kepada Majelis Hakim, Poniran mengaku tidak tahu apakah Menpora, Andi Mallarangeng mengetahui atau tidak mengenai dana talangan tersebut. "Saya tidak tahu yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, Wafid selalu mengklaim dana yang berasal dari Mindo Rosalina Manulang sebagai dana talangan. Dana sebesar Rp6 miliar untuk menutupi anggaran kementerian. Oleh karenanya Wafid menghubungi mitra Kemenpora untuk meminjam dana talangan sebesar Rp6 miliar untuk beberapa kegiatan di Kemenpora itu. (umi)